Entah apa sebabnya sebanyak 700 ulama Jawa Timur mengeluarkan Fatwa bahwa situs jaringan sosial “facebook” adalah situs haram, namun hal ini dibantah oleh MUI tentang keabsahan Fatwa para Ulama Jawa Timur tersebut… Kalau Para Ulama JaTim itu beranggapan bahwa situs Social Networking macam facebook adalah situs haram, apakah mereka telah mencap bahwa situs ini adalah salah satu tempat untuk cyberbullying….. Dari pemantauan penulis, selama ini situs tersebut cukup bermanfaat bagi para personal yang ingin menambah persahabatan dengan orang lain di dunia cyber atau mencari teman-teman lama yang keberadaannya entah ada dimana, namun demikian memang tidak semua orang yang menganggap keterbukaan itu adalah hal yang baik, bagaimana menurut anda…..
Selasa, 26 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
saya ada dgr juga berita ini... yg mana facebook haram di indonesia....
BalasHapusberfikir seketika.. dari sudut mana haramnya facebook ini...ada baiknya.. walaupun ada juga sedikit negatif, contohnya menjadi lalai sehingga masa berlalu begitu sahaja.. dan pekerjaan yg sepatutnya dilakukan tidak dibuat mengikut masa yg sepatutnya. tapi, saya masih tidak terfikir... dari sudut mana haram. sedangkan facebook ini boleh menyemai persahabatan yg baik dari mana2 negara. betul kan??? saya kenal kau dari face book juga eheks....